Jasa Hukum

Jasa

Hukum

Berikut Jasa Hukum yang Kami Layani

Audit Hukum (Legal Due Diligence, Legal Opinion)

Jasa ini berkaitan dengan audit hukum atas aktivitas bisnis yang dilakukan suatu perusahaan sehingga dapat ditemukan persoalan kepatuhan hukum suatu perusahaan dalam menjalankan bisnis di Indonesia, seperti pemenuhan perizinan, dokumen, surat-surat, dan sebagainya. Selain itu, audit hukum juga diperlukan dalam rangka perusahaan hendak melakukan aksi korporasi, seperti merger, akuisisi, hingga penawaran umum (IPO)

Contract Drafting & Review

Dalam melakukan suatu kerjasama, direktur yang mewakili perusahaan menandatangi suatu perjanjian. Tidak jarang perjanjian yang hendak ditandatangani tersebut tidak direview secara utuh. Padahal check-recheck penting untuk antisipasi potensi resiko hukum yang muncul di kemudian hari. Kami menyediakan layanan draft kontrak perjanjian dan review.

Sengketa Komersial (Pengadilan dan Arbitrase)

Komplikasi dari kerjasama bisnis tidak jarang menimbulkan sengketa. Biasanya sengketa dimulai dari tahap somasi yang berlanjut di pengadilan atau arbitrase. Kami berpengalaman mewakili sebagai penggugat atau tergugat, pemohon atau termohon di dalam maupun di luar pengadilan. Sebagai lawyer, kami mengupayakan penyelesaian sengketa tanpa melalui pengadilan untuk minimalisir pengeluaran biaya dari klien.

Hak Kekayaan Intelektual

Jasa ini berkaitan dengan hak cipta, merek, paten dan yang berkaitan dengan Hak Kekayaan Inetelektual. Jasa yang kami berikan yakni berkaitan dengan pendaftaran HAKI maupun penyelesaian sengketa HAKI di Pengadilan Niaga.

Hukum Perorangan dan Keluarga

Selain perusahaan, kami juga melayani persoalan hukum yang berkaitan dengan perorangan maupun keluarga. Seperti sengketa antar perorangan baik secara perdata maupun pidana. Dalam hal hukum keluarga, kami menyediakan layanan seperti perceraian, waris, isbat nikah, perwalian, pembatalan perkawinan, dan seputar hukum keluarga lainnya.

Hukum Ketenagakerjaan

Banyak pengusaha yang kurang menaruh perhatian pada hukum ketenagakerjaan. Padahal ini berkaitan dengan 3 kepentingan yakni pengusaha, pekerja dan pemerintah. Peraturan Perusahaan, Perjanjian Kerja Bersama, PKWT, PKWTT, dan dokumen hukum ketenagakerjaan lainnya menjadi penting karena berkaitan dengan hak dan kewajiban diantara pengusaha serta pekerja yang dalam hal terjadi sengketa ketenagakerjaan maka akan menjadi bukti konkret untuk memutus sengketa. Sengketa ketenagakerjaan dimulai dari Bipartit, Tripartit di Disnaker hingga Pengadilan Hubungan Industrial.

UNTUK KONSULTASI SILAHKAN HUBUNGI KAMI

Pengacarabisnis.com

Pengacarabisnis.com didirakan oleh Muhammad Zaky Rabbani, SH,MH yang telah dimintai kerjasama dengan perusahaan baik lokal maupun multinasional pernah dalam pendapat hukum, audit hukum, legal due diligence dalam menjalankan praktek usaha di Indonesia. 

Kontak kami

WA : 0821-1338-9171

Email : zaky@pengacarabisnis.com

alamat

Hari Siswanto & Co

 

Gedung Dana Graha, Lantai 1, R104, Jl. Gondangdia Kecil 12-14, Menteng, Jakarta Pusat.

 

hubungi kami

Silahkan hubungi kami melalui  email dan media sosial kami

Pengacarabisnis.com © 2023. All Rights Reserved.

Designed by Kuningantech