Transaksi bisnis dalam jual beli barang/jasa menimbulkan hak dan kewajiban dari masing masing pihak. Kewajiban penjual menyerahkan barang dan kewajiban pembeli untuk membayar harga barang. Dalam prakteknya, pelaksanaan kewajiban tersebut tidak selamanya mulus. Tidak jarang barang yang sudah diserahkan penjual belum dibayarkan oleh pembeli.

Apabila terjadi hal tersebut maka langkah persuasif harus dilaksanakan semaksimal mungkin agar hubungan kerjasama tetap terjalin kedepannya. Baik penjual dan pembeli hendaknya sama sama beritikad baik untuk menyelesaikan persoalan. Namun apabila penjual sudah memberikan kelonggaran, pembayaran dengan termin, pengurangan bunga, akan tetapi pembeli tetap tidak menyelesaikan pembayaran maka apa yang harus dilakukan?

Ada beberapa upaya hukum yang dapat ditempuh, yakni :

  1. Mengirimkan Surat Somasi

Surat somasi merupakan bentuk teguran tertulis. Dalam surat somasi biasanya disertai ancaman akan dilakukan proses hukum lebih lanjut baik pidana maupun perdata apabila tidak segera melaksanakan kewajiban dalam tempo waktu tertentu. Surat somasi akan menjadi bukti surat untuk proses hukum selanjutnya. Apabila pihak yang di-somasi beritikad menyelesaikan masalah, biasanya akan meminta perundingan untuk mencari win win solution.

Meskipun surat somasi dapat dibuat sendiri oleh principal, namun kami menyarankan agar dikonsultasikan dengan konsultan hukum terlebih dahulu, agar pemilihan dasar hukum serta upaya hukum yang hendak diambil dalam surat somasi adalah berdasar.

2. Mengajukan Gugatan Perdata

Gugatan yang diajukan ialah gugatan wanprestasi yang ditujukan di pengadilan domisili tergugat atau pengadilan yang disepakati dalam perjanjian kerjasama. Proses gugatan di pengadilan negeri bisa memakan waktu 4 sampai 6 bulan. Belum lagi jika dilanjutkan proses banding hingga kasasi yang keseluruhannya bisa memakan waktu bertahun tahun. Selain itu aset tergugat harus segera diinventarisir, hal ini untuk mengantisipasi apabila tergugat tidak mau melaksanakan isi putusan sehingga harus ditempuh proses eksekusi atas aset tergugat. Penggugat harus mempertimbangkan dengan cermat untuk mengambil langkah ini.

3. Mengajukan Permohonan Kewajiban Penundaan Pembayaran Utang (PKPU)

PKPU dapat diajukan apabila pembeli (debitur) memiliki lebih dari satu kreditur. Proses PKPU cenderung lebih singkat dibanding gugatan perdata biasa, yakni dalam waktu 20 hari sejak didaftarkannya PKPU majelis hakim harus memutuskan diterima atau tidaknya PKPU tersebut. Apabila diterima, maka status termohon/debitur berada dalam PKPU dengan prosedur selanjutnya pencocokan piutang para kreditur terhadap debitur untuk PKPU sementara selama 45 hari dan PKPU tetap selama 270 hari.

Penyelesaian sengketa melalui proses hukum tidak dapat dikatakan sederhana, apalagi pihak tergugat/termohon melakukan perlawanan. Untuk itu sebaik mungkin agar pengusaha melakukan mitigasi resiko untuk menghindari persoalan hukum. Namun apabila penyelesaian secara persuasif tidak tercapai, maka memperjuangkan hak adalah suatu keharusan.

Konsultasikan persoalan tagihan macet anda kepada kami, agar kami carikan solusinya, chat disini.