PENTINGNYA CHECK AND RECHECK PERJANJIAN TERTULIS DALAM KERJASAMA BISNIS


Setiap melakukan kerjasama bisnis, apakah dengan perjanjian tertulis atau lisan maka sudah terjadi perikatan ketika tercapai kesepakatan. Namun perjanjian tertulis tentu lebih memberikan kepastian hukum bagi para pihak. Apabila timbul sengketa di kemudian hari, para pihak dapat dengan mudah merujuk perjanjian untuk menemukan win win solution diantara para pihak.

Namun demikian, tidak sedikit pelaku usaha yang cenderung abai mengenai perjanjian tertulis. Asal sudah sepakat harga barang atau jasa, perjanjian langsung ditanda tangani tanpa terlebih dahulu dikaji (check and recheck). Kalau dalam pelaksanaan kerjasamanya lancar, para pihak melaksanakan kewajibannya maka tidak ada masalah. Namun bagaimana jika salah satu pihak wanprestasi? Atau terjadi suatu permasalahan yang ternyata belum diatur dalam perjanjian?

Tidak jarang karena adanya perbedaan interpretasi dalam perjanjian atau kurangnya klausula yang diatur dalam perjanjian, sengketa bisnis harus diselesaikan melalui pengadilan. Oleh karena itu penting sekali bagi pelaku usaha untuk melakukan review atas perjanjian yang akan ditandatangani. Namun apabila perjanjian yang ditandatangani tersebut cukup tebal, setidaknya ada beberapa poin yang harus dipastikan, antara lain :

  1. Pihak Yang Menandatangani

Hal ini berkaitan dengan kewenangan. Kalau PT tentu diwakili oleh direktur utama. Apabila Dirut berhalangan, maka ditandatangani oleh direktur lainnya yang tercantum di dalam anggaran dasar perusahaan. Kalau CV ditandatangani oleh sekutu aktif, firma/persekutuan perdata oleh pengurus yang namanya tercantum diakta.

Boleh gak karyawan PT menandatangi perjanjian? Boleh, selama ada surat kuasa atau SOP internal perusahaan yang mengatur itu.

Apabila yang menandatangani perjanjian bukan pihak yang berwenang, maka telah melanggar butir 2 (dua) syarat sahnya perjanjian yaitu cakap sebagaimana Pasal 1320 KUH Perdata. Konsekuensinya, perjanjian menjadi batal demi hukum.

2. Maksud dan Tujuan Perjanjian.

Hal ini penting untuk direview. Karena bagian ini menggambarkan isi perjanjian secara keseluruhan dalam satu pasal. Pastikan maksud dan tujuan dalam perjanjian adalah sesuai dengan apa yang disepakati. Jangan sampai kesepakatannya jual beli, maksud dan tujuan malah mengatur sewa menyewa.

3. Jangka Waktu

Kesepakatan mengenai jangka waktu berbeda beda dalam setiap perjanjian. Ada yang strict 1 tahun habis, ada yang menggunakan perpanjangan otomatis. Apabila disepakati habis dalam 1 tahun, maka jika Kerjasama hendak dilanjutkan para pihak harus menandatangani perjanjian baru. Sebaliknya jika diperpanjang otomatis, apabila tidak ada konfirmasi untuk mengakhiri kerjasama, maka Kerjasama diperpanjang otomatis. Pastikan untuk mengingat berakhirnya jangka waktu untuk menentukan apakah Kerjasama dilanjutkan atau tidak. Jangan sampai perjanjian sudah habis namun Kerjasama terus berlanjut tanpa perpanjangan otomatis, maka yang berlaku dalam Kerjasama tersebut ialah gentlement agreement.

4. Hak dan Kewajiban.

Ini penting sekali. Misal jika di posisi pembeli, pastikan di perjanjian tertulis berhak menerima barang dalam kondisi baik, dan berhak retur apabila tidak sesuai. Untuk penjual, berhak menerima pembayaran di muka dan berhak untuk menahan barang apabila belum dibayarkan lunas.

5. Pemutusan Perjanjian.

Klausul ini sering menjadi dasar gugatan di pengadilan. Karena prinsipnya perjanjian tidak bisa dibatalkan sepihak, kecuali diatur apabila salah satu pihak wanprestasi (lalai melaksanakan kewajiban), itu pun harus dilakukan teguran/somasi terlebih dahulu. Pastikan klasul ini mengakomodir semua hal yang berkaitan dengan pengakhiran perjanjian. Seperti hak para pihak setelah dilakukan pengakhiran kerjasama tersebut.

Prinsipnya semua klausul dalam perjanjian Kerjasama itu penting untuk direview, jangan sampai ada klausul yang malah merugikan. Apalagi jika perjanjiannya dengan pihak asing maka penting sekali untuk dicek hukum yang mengatur dan forum penyelesaian sengketa. Namun memang, review perjanjian secara detail bagi sebagian pihak dianggap dapat memperlambat pelaksanaan Kerjasama, sehingga pelaku usaha kerapkali tidak memperdulikan klausul pasal keseluruhan dalam perjanjian. Jika dalam pelaksanaan kerjasamanya mulus, maka tidak ada persoalan. Akan tetapi jika terhadi persoalan di kemudian hari, maka isi perjanjian sangatlah menentukan.

Anda punya persoalan terkait perjanjian Kerjasama? Perlu bantuan untuk mereview? Hubungi kami segera. Chat disini!  

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *